Abu Musa (May Allah bepleased with him) reported:
Messenger of Allah (ﷺ) said, "The relationship of the believer with another believer is like (the bricks of) a building, each strengthens the other." He (ﷺ) illustrated this by interlacing the fingers of both his hands.
[Al-Bukhari and Muslim].
وعن أبي موسى رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم " المؤمن للمؤمن كالبنيان يشد بعضه بعضًا" وشبك بين أصابعه . ((متفق عليه)) .
Dari Abu Musa radhiallahu ‘anhuma, katanya:
Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam bersabda:
"
Seorang mu'min terhadap mu'min yang lain itu adalah sebagai bangunan yang sebagiannya mengokohkan kepada bagian yang lainnya," dan Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam menjalinkan antara jari-jarinya."
(Muttafaq 'alaih)
Keterangan:
Dalam menguraikan Hadist di atas. Imam al-Qurthubi berkata sebagai berikut: "Apa yang disabdakan oleh Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam itu adalah sebagai suatu tamsil perumpamaan yang isi kandungannya adalah menganjurkan dengan sekeras-kerasnya agar seorang mu'min itu selalu memberikan pertolongan kepada sesama mu'minnya, baik pertolongan apapun sifatnya (asal bukan yang ditujukan untuk sesuatu kemungkaran). Ini adalah suatu perintah yang dikokohkan yang tidak boleh tidak, pasti kita laksanakan.
Perumpamaan yang dimaksudkan itu adalah sebagai suatu bangunan yang tidak mungkin sempurna dan tidak akan berhasil dapat dimanfaatkan atau digunakan, melainkan wajiblah yang sebagian dari bangunan itu mengokohkan dan erat-erat saling pegangmemegang dengan yang bagian lain. Jikalau tidak demikian, maka bagian-bagian dari bangunan itu pasti berantakan sendiri-sendiri dan musnahlah apa yang dengan susah payah didirikan.
Begitulah semestinya kaum Muslimin dan mu'minin antara yang seorang dengan yang lain, antara yang sekelompok dengan yang lain, antara yang satu bangsa dengan yang lain. Masing-masing tidak dapat berdiri sendiri, baik dalam urusan keduniaan, keagamaan dan keakhiratan, melainkan dengan saling tolong-menolong, bantu-membantu serta kokohmengokohkan. Manakala hal-hal tersebut di atas tidak dilaksanakan baik-baik, maka jangan diharapkan munculnya keunggulan dan kemenangan, bahkan sebaliknya yang akan terjadi, yakni kelemahan seluruh ummat Islam, tidak dapat mencapai kemaslahatan yang sesempurna-sempurnanya, tidak kuasa pula melawan musuh-musuhnya ataupun menolak bahaya apapun yang menimpa tubuh kaum Muslimin secara keseluruhan.
Semua itu mengakibatkan tidak sempurnanya ketertiban dalam urusan kehidupan duniawiyah, juga urusan diniyah (keagamaan) dan ukhrawiyah. Malahan yang pasti akan ditemui ialah kemusnahan, malapetaka yang bertubi-tubi serta bencana yang tiada habis-habisnya.
Abu Musa (May Allah bepleased with him) reported:
Messenger of Allah (ﷺ) said, "Whoever enters our mosque or passes through our market with arrows with him, he should hold them by their heads lest it should injure any of the Muslims".
[Al-Bukhari and Muslim].
وعنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : “من مر في شيء من مساجدنا، أو أسواقنا، ومعه نبل فليمسك، أو ليقبض على نصالها بكفه أن يصيب أحدًا من المسلمين منها بشيء” ((متفق عليه)) .
224. Dari Abu Musa radhiallahu ‘anhuma:
Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam bersabda:
"
Barangsiapa yang berjalan di sesuatu tempat dari masjid-masjid kita atau pasar-pasar kita sedang ia membawa anak-anak panah, maka hendaklah memegang atau menutupiujung-ujungnya dengan tapak tangannya, sebab dikuatirkan akan mengenai seseorang dari kaum Muslimin dengan sesuatu yang dibawanya tadi."
(Muttafaq 'alaih)
Nu'man bin Bashir (May Allah bepleased with them) reported:
Messenger of Allah (ﷺ) said, "The believers in their mutual kindness, compassion and sympathy are just like one body. When one of the limbs suffers, the whole body responds to it with wakefulness and fever".
[Al-Bukhari and Muslim].
وعن النعمان بن بشير رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم " مثل المؤمنين في توادهم وتراحمهم وتعاطفهم، مثل الجسد إذا اشتكى منه عضو تداعى له سائر الجسد بالسهر والحمى” ((متفق عليه)) .
Dari an-Nu'man bin Basyir radhiallahu 'anhuma, katanya:
Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam bersabda:
"
Perumpamaan kaum Mu'minin dalam hal saling sayang-menyayangi, saling kasihmengasrhi dan saling iba-mengibai itu adalah bagaikan sesosok tubuh. Jikalau salah satu anggota dari tubuh itu ada yang merasa sakit, maka tertarik pula seluruh tubuh - karena ikut merasakan sakitnya - dengan berjaga - tidak tidur - serta merasa panas."
(Muttafaq 'alaih)
Abu Hurairah (May Allah bepleased with him) reported:
The Prophet (ﷺ) kissed his grandson Al-Hasan bin 'Ali (May Allah bepleased with them) in the presence of Al-Aqra' bin Habis. Thereupon he remarked: "I have ten children and I have never kissed any one of them." Messenger of Allah (ﷺ) looked at him and said, "He who does not show mercy to others will not be shown mercy".
[Al-Bukhari and Muslim].
وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قبل النبي الحسن بن علي رضي الله عنهما، وعنده الأقرع بن حابس، فقال الأقرع: إن لي عشرة من الولد ما قبلت منهم أحدًا. فنظر إليه رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال: “من لا يرحم لا يرحم” ((متفق عليه)) .
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhuma, katanya:
Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam mencium al-Hasan bin Ali radhiallahu 'anhuma dan di dekat beliau Shalallaahu 'Alayhi Wasallam itu ada seorang bernama al-Aqra' bin Habis, lalu al-Aqra'berkata: "Saya ini mempunyai sepuluh orang anak, belum pernah saya mencium seseorangpun dari mereka itu."
Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam lalu memperhatikan orang itu, kemudian bersabda:
"
Barangsiapa yang tidak menaruh belaskasih kepada sesamanya, maka Allah tidak memberikan belaskasih."
(Muttafaq 'alaih)
'Aishah (May Allah bepleased with her) reported:
Some bedouins came to Messenger of Allah (ﷺ) and asked: "Do you kiss your children?" He said, "Yes". They then said: "By Allah, we do not kiss them." The Prophet (ﷺ) replied, "I cannot help you if Allah has snatched kindness from your hearts".
[Al-Bukhari and Muslim].
وعن عائشة رضي الله عنها قالت: قدم ناس من الأعراب على رسول الله صلى الله عليه وسلم، فقالوا : أتقبلون صبيانكم؟ فقال: "نعم" قالوا: لكنا والله ما نقبل ! فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : "أو أملك إن كان الله نزع من قلوبكم الرحمة؟" ((متفق عليه)) .
Dari Aisyah radhiallahu 'anha, katanya:
Ada beberapa orang dari kalangan A'rab - Arab pedalaman - datang kepada Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam, lalu mereka berkata: "Adakah Tuan suka mencium anak-anak Tuan?"
Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam menjawab:
"
Ya."
Mereka berkata: "Tetapi kita semua ini, demi Allah tidak pernah mencium anak-anak itu."
Kemudian Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam bersabda:
"
Adakah saya dapat mencegah sekiranya Allah telah mencabut sifat belaskasihan itu dari hatimu semua."
(Muttafaq 'alaih)
Jarir bin 'Abdullah (May Allah bepleased with him) reported:
Messenger of Allah (ﷺ) said, "He who is not merciful to people Allah will not be merciful to him."
[Al-Bukhari and Muslim].
وعن جرير بن عبد الله رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم " من لا يرحم الناس لا يرحمه الله " ((متفق عليه)) .
Dari Jarir bin Abdullah, radhiallahu ‘anhuma, katanya:
Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam bersabda:
"
Barangsiapa yang tidak menaruh belas-kasihan kepada sesama manusia, maka Allah juga tidak menaruh belas-kasihan padanya."
(Muttafaq 'alaih)
Abu Hurairah (May Allah bepleased with him) reported:
Messenger of Allah (ﷺ) said, "When one of you leads the Salat, he should not prolong it because the congregation includes those who are feeble, ill or old". One version adds: "those who have to attend to work") While offering prayers alone, you may pray as long as you like".
[Al-Bukhari and Muslim].
وعن أبي هريرة رضي الله عنه ، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: "إذا صلى أحدكم للناس، فليخفف، فإن فيهم الضعيف والسقيم والكبير. وإذا صلى لنفسه فليطول ما شاء" ((متفق عليه)) . (10)
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhuma, bahwa
Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam bersabda:
"
Jikalau seseorang dari engkau semua bersembahyang menjadi imamnya orang banyak, maka hendaklah meringankannya, sebabdi kalangan para makmum itu ada orang lemah, ada orang sakit dan ada pula yang berusia tua. Tetapi jikalau bersembahyang sendirian -munfarid, maka hendaklah memperpanjangkan shalatnya itu sekehendak hatinya."
(Muttafaq 'alaih)
Dalam riwayat lain disebutkan:
"
Di kalangan makmum itu juga ada orang yang mempunyai keperluan - yang hendak segera diselesaikan."
'Aishah (May Allah bepleased with her) reported:
Messenger of Allah (ﷺ) would sometimes abstain from doing something he wished to do, lest others should follow him and it might become obligatory upon them.
[Al-Bukhari and Muslim].
وعن عائشة رضي الله عنها قالت: إن كان رسول الله صلى الله عليه وسلم ليدع العمل، وهو يحب أن يعمل به، خشية أن يعمل به الناس فيفرض عليهم" ((متفق عليه)) .
Dari Aisyah radhiallahu 'anha, katanya:
Sesungguhnya saja Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam itu niscaya meninggalkan - tidak melakukan -suatu amalan, sedangkan beliau amat suka mengerjakan amalan itu dan ditinggalkannya tadi adalah karena takut kalau orang-orang akan mengamalkan itu, sehingga akan menyebabkan diwajibkannya amalan tersebut atas mereka."
(Muttafaq 'alaih)
'Aishah (May Allah bepleased with her) reported:
The Prophet (ﷺ) prohibited his Companions out of mercy for them, from observing continuous fasting without a break. They said: "But you observe fast continuously". He replied, "I am not like you. I spend the night while my Rubb provides me with food and drink".
[Al-Bukhari and Muslim].
(This means that Allah has bestowed upon him the power of endurance like that of a person who eats and drinks).
وعنها رضي الله عنها قالت: نهاهم النبي صلى الله عليه وسلم عن الوصال رحمة لهم، فقالوا: إنك تواصل؟ قال: "إني لست كهيئتكم، إني أبيت يطعمني ربي ويسقيني " ((متفق عليه)) . (11)
Dari Aisyah radhiallahu 'anha juga, katanya:
Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam melarang para sahabat melakukan puasa wishal - tidak berbuka dalam malam hari puasa, sehingga dua hari puasa dijadikan satu dan terus berpuasa saja. Larangan ini adalah karena belas-kasihan kepada mereka. Para sahabat bertanya: "Sesungguhnya Tuan sendiri suka berpuasa wishal."
Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam bersabda:
"
Sesungguhnya saya ini tidaklah seperti keadaanmu semua, karena sesungguhnya saya ini diberi makan serta minum oleh Tuhanku."
(Muttafaq 'alaih)
Artinya ialah: Saya itu diberi kekuatan seperti orangyang makan dan minum.
Abu Qatadah Al-Harith bin Rib'i (May Allah bepleased with him) reported:
Messenger of Allah (ﷺ) said, "I stand up to lead Salat with the intention of prolonging it. Then I hear the crying of an infant and I shorten the Salat lest I should make it burdensome for his mother".
[Al-Bukhari].
وعن أبي قتادة الحارث بن ربعي رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "إني لأقوم إلى الصلاة، وأريد أن أطول فيها ، فأسمع بكاء الصبي، فأتجوز في صلاتي كراهية أن أشق على أمه" ((رواه البخاري)).
Dari Abu Qatadah yaitu al-Harits bin Rib'i radhiallahu ‘anhuma katanya:
Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam bersabda:
"
Sesungguhnya saya berdiri untuk bersembahyang dan saya bermaksud hendak memperpanjangkannya, kemudian saya mendengar tangisnya seorang anak kecil, lalu saya peringankan shalatku itu karena saya tidak suka membuat kesukaran kepada ibunya."
(HR. Bukhari)
Jundub bin Abdullah (May Allah be pleased with him) reported:
Messenger of Allah (ﷺ) said, "When anyone offers the Fajr (dawn) prayer, in congregation, he is in the Protection of Allah. So let not Allah call him to account, withdrawing, in any respect, His Protection. Because, He will get hold of him and throw him down on his face in the Hell-fire."
[Muslim]
وعن جندب بن عبد الله قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : "من صلى صلاة الصبح فهو في ذمة الله فلا يطلبنكم الله من ذمته بشيء، فإنه من يطلبه من ذمته بشيء يدركه، ثم يكبه على وجهه في نار جهنم" ((رواه مسلم)).
233. Dari Jundub bin Abdullah radhiallahu ‘anhuma, katanya:
Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam bersabda:
"
Barangsiapa yang bersembahyang Subuh, maka ia adalah di dalam tanggungan Allah, maka itu janganlah sampai Allah itu menuntut kepadamu semua dengan sesuatu dari tanggunganNya - maksudnya jangan sampai mengerjakan kemaksiatan, jangan sampai meninggalkan shalat Subuh, juga shalat-shalat fardhu yang lain, apalagi kalau ditambah dengan mengerjakan berbagai kemungkaran, kemaksiatan dan lain-lain lagi, [23] sebab kalau demikian, maka lenyaplah ikatan janji untuk memberikan tanggungan keamanan dan lainlain antara engkau dengan Tuhanmu itu. Sebab sesungguhnya barangsiapa yang dituntut oleh Allah dari sesuatu tanggunganNya, tentu akan dicapainya - yakni tidak mungkin terlepas - kemudian Allah akan melemparkannya atas mukanya dalam neraka Jahanam."
(HR. Muslim)
[23] Jadi yang sudah bersembahyang Subuh dan dengan sendirinya mengerjakan shalat fardhu lain-lain yang diwajibkan yaitu dengan Subuhnya sekali berjumlah lima waktu itu, jangan sampai berbual sesuatu keburukan yang berupa apapun. Sebabnya ialah dengan berbuat keburukan yang bagaimanapun macamnya adalah sebagai suatu penghinaan pada shalatnya sendiri yang semestinya dapat mencegah segala kejahatan dan kemungkaran. Oleh sebab itu besar sekali siksaan Allah padanya, jika orang yang sudah bersembahyang itu masih juga berani melakukan hal-hal yang berdosa itu.
Keterangan:
Uraian yang tertera di atas itu adalah penafsiran menurut Imam at-Thayyibi.
Ada pendapat lain dari sebagian para alim ulama menyatakan bahwa maksud Hadist itu ialah:
Jangan sampai kamu semua mengerjakan sesuatu yang sifatnya sebagai gangguan kepada orang yang selalu mengerjakan shalat subuh itu dan dengan sendirinya juga shalatshalat fardhu yang lain, sekalipun gangguan itu tampaknya remeh atau tidak berarti.
Dalam Hadist lain yang juga diriwayatkan oleh Imam Muslim ialah bahwa yang dikerjakan itu adalah shalat Subuh dengan berjamaah.
Dari kedua macam pendapat di atas, kita dapat menarik kesimpulan, yaitu:
- Seruan keras kepada kita sekalian kaum Muslimin, agar jangan sekali-kali kita meninggalkan atau melalaikan shalat lima waktu, agar kita senantiasa memperoleh rahmat Allah Ta'ala dan tiada seorangpun yang berani mengganggu kita, karena Allah telah memberikan jaminan sedemikian itu kepada kita.
- Kita yang sudah mengenal kepada seseorang yang keadaan dan sifatnya sebagaimana di atas, jangan sekali-kali kita ganggu, baik dengan lisan atau perbuatan, dengan sengaja atau tidak, juga secara senda-gurau atau tidak. Ringkasnya orang tersebut wajib kita hormati, kita muliakan dan kita ikut melindungi keselamatannya dari perbuatan orang lain yang hendak mengganggunya, sebab ia telah berada dalam jaminan Allah Ta'ala dan menjadi tanggunganNya, untuk mendapatkan ketenteraman, keselamatan dan kesejahteraan.
- Orang yang berani mengganggu orang sebagaimana di atas itu, berarti menghina pada jaminan atau dzimmah Allah Ta'ala yang telah diberikan kepadanya dan oleh sebab itu maka patutlah apabila dilemparkan saja nanti di akhirat dalam neraka dalam keadaan tertelungkup yakni mukanya di bawah.
Betapa besar meresapnya Hadist di atas itu dalam kalbu kaum Muslimin, dapatlah kami kutipkan sebagian keterangan yang ditulis oleh Imam as-Sya'rani dalam kitab al-Haudh, demikian intisarinya:
"Di zaman Bani Umayyah memerintah kaum Muslimin, yaitu sepeninggalnya Khulafa' Rasyidin, ada seorang gubernur yang diangkat oleh mereka untuk memerintahdan mengamankan daerah Kufah dan sekitarnya. Gubernur tersebut bernama al-Hajjaj yang terkenal kejam, zalim dan bengis. Banyak alim-ulama yang ia bunuh secara teraniaya atau perintahnya. Namun demikian, manakala ada orang yang dicurigai hendak melawan atau menggulingkan kekuasaan dinasti Umayyah dan orang itu sudah menghadap di mukanya sesudah dipanggil, biasanya al-Hajjaj bertanya kepadanya: "Apakah anda tadi bersembahyang Subuh?" Jika dijawab: "Ya," maka orang yang hendak dipenggal lehernya itu dilepaskan kembali. Al-Hajjaj amat takut sekali terlaknat atau mendapatkan azab Allah, sebab ia tentunya juga pernah membaca atau mendengar Hadist sebagaimana yang tersebut di atas itu."
Kufah kini masuk Republik Irak.
Ibn 'Umar (May Allah bepleased with them) reported:
Messenger of Allah (ﷺ) said, "A Muslim is a brother of another Muslim. So he should not oppress him nor should he hand him over to (his satan or to his self which is inclined to evil). Whoever fulfills the needs of his brother, Allah will fulfill his needs; whoever removes the troubles of his brother, Allah will remove one of his troubles on the Day of Resurrection; and whoever covers up the fault of a Muslim, Allah will cover up his fault on the Day of Resurrection".
[Al-Bukhari and Muslim].
وعن ابن عمر رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: "المسلم أخو المسلم، لا يظلمه، ولايسلمه، من كان في حاجة أخيه كان الله في حاجته، ومن فرج عن مسلم كربة فرج الله عنه بها كربة من كرب يوم القيامة، ومن ستر مسلمًا ستره الله يوم القيامة" ((متفق عليه)) .
Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, bahwa
Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam bersabda:
"
Seorang Muslim adalah saudaranya orang Muslim lainnya. Janganlah ia menganiayanya, jangan pula menyerahkannya kepada musuhnya. "Barangsiapa memberi pertolongan akan hajat saudaranya, maka Allah selalu menolongnya dalam hajatnya. Dan barangsiapa memberi kelapangan kepada seseorang Muslim dari sesuatu kesusahan, maka Allah akan melapangkan orang itu dari sesuatu kesusahan dari sekian banyak kesusahan pada hari kiamat. Dan barangsiapa menutupi cela seseorang Muslim, maka Allah akan menutupi cela orang itu pada hari kiamat."
(Muttafaq 'alaih)
Abu Hurairah (May Allah bepleased with him) reported:
Messenger of Allah (ﷺ) said, "A Muslim is a brother to a Muslim. He should neither deceive him nor lie to him, nor leave him without assistance. Everything belonging to a Muslim is inviolable for a Muslim; his honour, his blood and property. Piety is here (and he pointed out to his chest thrice). It is enough for a Muslim to commit evil by despising his Muslim brother."
[At- Tirmidhi].
وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “المسلم أخو المسلم لا يخونه ولا يكذبه ولا يخذله، كل المسلم على المسلم حرام عرضه وماله ودمه، التقوى ههنا، بحسب امرئ من الشر أن يحقر أخاه المسلم” ((رواه الترمذي وقال :حديث حسن)).
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhuma, katanya:
Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam bersabda:
"
Seorang Muslim adalah saudaranya orang Muslim yang lain. Janganlah ia berkhianat kepada saudaranya itu dan jangan pula mendustainya, juga jangan menghinakannya - juga enggan memberikan pertolongan padanya bila diperlukan. Setiap Muslim terhadap Muslim lainnya itu adalah haram kehormatannya - tidak boleh dinodai, haram hartanya - tidak boleh dirampas - dan haram darahnya - tidak boleh dibunuh tanpa dasar kebenaran. Ketaqwaan itu di sini - dalam hati. Cukuplah seseorang itu menjadi orang jelek, jikalau ia menghinakan saudaranya yang sama Muslimnya."
Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadist hasan.
Abu Hurairah (May Allah bepleased with him) reported:
Messenger of Allah (ﷺ) said, "Do not envy one another; do not inflate prices by overbidding against one another; do not hate one another; do not harbour malice against one another; and do not enter into commercial transaction when others have entered into that (transaction); but be you, O slaves of Allah, as brothers. A Muslim is the brother of another Muslim; he neither oppresses him nor does he look down upon him, nor does he humiliate him. Piety is here, (and he pointed to his chest three times). It is enough evil for a Muslim to hold his brother Muslim in contempt. All things of a Muslim are inviolable for his brother-in-faith: his blood, his property and his honour".
[Muslim].
وعنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا تحاسدوا، ولا تناجشوا، ولا تباغضوا، ولا تدابروا ولا يبع بعضكم على بيع بعض، وكونوا عباد الله إخوانًا. المسلم أخو المسلم: لا يظلمه ولا يحقره، ولا يخذله. التقوى ههنا- ويشير إلى صدره ثلاث مرات- بحسب امرئ من الشر أن يحقر أخاه المسلم كل المسلم على المسلم حرام دمه وماله وعرضه” ((رواه مسلم)).
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhuma:
Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam bersabda:
"
Janganlah engkau semua hasad-menghasad, jangan pula kicuh-mengicuh, jangan benci-membenci, jangan seteru-menyeteru dan jangan pula setengah dari engkau semua itu menjual atas jualannya orang lain. Dan jadilah hamba Allah sebagai saudara. Seorang Muslim itu adalah saudara orang Muslim yang lain. Janganlah ia menganiaya saudaranya, jangan merendahkannya dan jangan menghinakannya - enggan memberikan pertolongan padanya. Ketaqwaan itu ada di sini - dan beliau menunjuk ke arah dadanya sampar tiga kali. Cukuplah seseorang itu menjadi orang jelek, jikalau ia menghinakan saudaranya sesama Muslimnya. Setiap orang Muslim terhadap orang Muslim yang lain itu haram darahnya, hartanya dan kehormatannya."
(HR. Muslim)
Annaj-syu atau mengicuh ialah apabila seseorang itu menambah harga sesuatu barang dagangan lebih dari yang diumumkan di pasar atau lain-lain sebagainya,sedangkan ia tidak ada keinginan hendak membelinya. Tetapi ia berbuat demikian itu semata-mata akan menipu orang lain saja. Perbuatan semacam ini haram hukumnya.
Tadabbur ialah jikalau seseorang tidak menghiraukan orang lain, meninggalkan berbicara dengannya dan menganggap orang itu sebagai benda yang ada di belakang punggung atau duburnya.
Keterangan:
Ada beberapa kelakuan buruk yang diperhatikan oleh Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam agar kita semua menjauhinya.
Di antaranya ialah:
- Hasad, dengki atau irihati.
- Mengicuh ialah mengatakan pada seseorang dengan harga tinggi atau mengatakan bahwa ia telah menawar sekian, tetapi belum diberikan. Padahal sebenarnya tidak dan berbuat sedemikian itu perlu menjerumuskan orang lain agar suka membeli dengan harga tinggi itu dan ia sendiri akan menerima sebagian keuntungan dari penjualannya itu nanti.
- Benci-membenci.
- Seteru-menyeteru.
- Menjual atas jualannya orang lain yakni seperti seorang pedagang yang berkata kepada seorang pembeli: "Jangan jadi beli di sana dan saya mempunyai barang yang mutunya lebih baik dan harganya lebih murah. Belilah kepada saya saja."
Demikian pula kalau ada seseorang yang berkata kepada seorang pedagang: "jangan jadi dijual pada si A itu dan saya suka membeli itu dengan harga yang lebih tinggi dari penawarannya."
Semua itu dilarang oleh beliau Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam Tidak lain kepentingannya agar kita sesama makhluk Allah ini dapat hidup rukun dan damai. Hal ini bukan hanya untuk digunakan antara seseorang menghadapi orang lain, tetapi juga antara golongan dengan golongan lainnya, juga antara satu bangsa dengan bangsa lainnya. Kalau saja ini dilaksanakan, rasanya tidak perlu lagi membicarakan bagaimana perdamaian dunia dapat diciptakan, sebab masing-masing dapat menghormati yang fainnya.
Jikalau ajaran di atas itu harus digunakan untuk umum, tanpa pandang bulu, kebangsaan, agama, faham peribadi dan lain-lain maka yang di bawah ini ditekankan oleh Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam, terutama sekali antara kita sesama ummat Islam, yaitu seorang Muslim wajiblah menunjukkan sikap persaudaraan terhadap Muslim lainnya tanpa memandang golongannya, bermazhab atau tidaknya, kepartaiannya dan lain-lain lagi.
Maka itu kita semua diperintah oleh Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam jangan sampai melakukan:
- Menganiaya, lebih-lebih merampas haknya.
- Membiarkan kawannya, padahal memerlukan pertolongan, nasihat dan lain-lain sebagainya.
- Mendustai.
- Menghina.
Singkatnya semua itu wajib didasarkan kepada taqwallah yang ditunjukkan oleh beliau Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam, bahwa letak taqwa itu bukan di bibir, bukan dengan pernyataan terbuka atau tertulis, bukan dengan ucapan yang kosong melompong, tetapi letaknya ialah di dalam hati lalu dicetuskan dalam tindakan yang nyata. Oleh sebab itu dianggap demikian pentingnya, sehingga Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallammengucapkan taqwa tadi dengan menunjukkan letaknya yaitu di dalam dada atau hati dan itu diulanginya sampai tiga kali berturut-turut.
Akhirnya Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam menegaskan bahwa seseorang itu cukup disebut orang jahat kalau sampai menghinakan sesama Muslimnya dengan cara apapun juga seperti perkataan, isyarat tangan, cibiran bibir dan lain-lain ataupun dengan dalih atau alasan apapun.
Juga antara seorang Muslim dengan Muslim lainnya itu sama sekali diharamkan mengalirkan darahnya, merampas haknya atau merusak kehormatannya.
Kalau saja ajaran agama ini tidak dilaksanakan, mustahillah kalau ummat Islam akan dapat merebut kejayaannya sebagaimana nenek moyangnya dahulu. Bukan mustahil lagi, tetapi yakin akan dapat diperoleh.
Ada satu hal yang perlu dimaklumi, sehubungan dengan larangan yang berbunyi:
"Jangan kamu semua menjual atas jualannya orang lain": Pertanyaannya ialah: Apakah menjual cara lelang itu haram?
Jual lelang itu maksudnya ialah menunjukkan suatu benda lalu ditawarkan kepada orang banyak. Seorang menawar lalu ada yang menambah dengan harga lebih tinggi, orang lain lagi menambahnya pula. Demikian sampai tidak ada yang mengatasinya, kemudian benda itu diberikan kepada orang yang menawar dengan harga tertinggi. Hukum lelang itu dalam Islam diperbolehkan dan bukan haram, dengan berdasarkan suatu Hadist yang mengisahkan perbuatan Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam sendiri, yaitu:
Suatu ketika datanglah seorang yang sedang dalam kesukaran hidup kepada Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam untuk meminta sesuatu kepadanya, tetapi Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam menolaknya karena memang tidak ada yang dapat diberikan padanya. Orang itu mengatakan bahwa ia masih mempunyai dua benda yang dapat dijual, yaitu lapak pelana dan gelas minum.
Keduanya dibawa ke tempat Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam lalu ditawarkan kepada sahabat-sahabatnya demikian:
"
Siapakah yang suka membeli lapak kuda dan gelas ini?"
Kemudian ada seorang yang berkata: "Saya suka mengambil (membeli) kedua benda itu dengan harga sedirham.
Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam lalu bersabda lagi:
"
Siapakah yang suka menambah dengan sedirham?"
Orang-orang sama berdiam diri. Lalu Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam bertanya lagi seperti di atas.
Selanjutnya ada seorang yang berkata: "Saya suka mengambil (membeli) keduanya dengan harga dua dirham."
Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam lalu bersabda:
"
Kedua benda ini milikmu."
Jadi cara jual beli lelangan bukannya termasuk larangan sebagaimana di atas. Maka hukumnya boleh dilakukan.
Anas (May Allah bepleased with him) reported:
The Prophet (ﷺ) said, "No one of you shall become a true believer until he desires for his brother what he desires for himself".
[Al-Bukhari and Muslim].
وعن أنس رضي الله عنه صلى الله عليه وسلم قال: " لا يؤمن أحدكم حتى يحب لأخيه ما يحب لنفسه" ((متفق عليه)) .
Dari Anas radhiallahu ‘anhuma:
Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam, sabdanya:
"
Tidaklah sempurna keimanan seseorang dari engkau semua itu, sehingga ia mencintai untuk diterapkan kepada saudaranya sebagaimana ia mencintai kalau itu diterapkan untuk dirinya sendiri."
(Muttafaq 'alaih)
Anas (May Allah bepleased with him) reported:
Messenger of Allah (ﷺ) said, "Help your brother, whether he is an oppressor or is oppressed". A man enquired: "O Messenger of Allah! I help him when he is oppressed, but how can I help him when he is an oppressor?" He (ﷺ) said, "You can keep him from committing oppression. That will be your help to him".
[Al-Bukhari and Muslim].
وعنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “انصر أخاك ظالمًا أو مظلومًا” فقال رجل: يا رسول الله أنصره إذا كان مظلومًا أرأيت إن كان ظالمًا كيف أنصره؟ قال: "تحجزه -أو تمنعه- من الظلم فإن ذلك نصره” ((رواه البخاري)).
Dari Anas radhiallahu ‘anhuma:
Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam bersabda:
"
Tolonglah saudaramu itu, baik ia sebagai orang yang menganiaya atau yang dianiaya."
Ada seorang lelaki bertanya: "Ya Rasulullah, saya dapat menolongnya jikalau ia memang dianiaya. Tetapi bagaimanakah
pendapat Tuan, jikalau ia sebagai orang yang menganiaya? Bagaimanakah cara saya menolongnya itu?"
Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam menjawab:
"Hendaklah ia engkau cegah atau engkau larang dari perbuatan penganiayaannya itu, sebab demikian itulah cara menolongnya."
(HR.Bukhari)
Abu Hurairah (May Allah bepleased with him) reported:
Messenger of Allah (ﷺ) said, "A believer owes another believer five rights: responding to greetings, visiting him in illness, following his funeral, accepting his invitation, and saying 'Yarhamuk-Allah (May Allah have mercy on you),' when he says 'Al-hamdu lillah (Praise be to Allah)' after sneezing".
[Al-Bukhari and Muslim].
Muslim's narration is, "There are six rights of a Muslim upon a Muslim: When you meet him, greet him; when he invites you, respond to him; when he seeks counsel, give him advice; when he sneezes and praises Allah, say to him: 'May Allah have mercy on you (Yarhamuk-Allah)'; when he is sick, visit him; and when he dies, follow his funeral".
وعن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: "حق المسلم على المسلم خمس: رد السلام، وعيادة المريض، واتباع الجنائز وإجابة الدعوة، وتشميت العاطس" ((متفق عليه)) .
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhuma:
Bahwa Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam bersabda:
"
Haknya seorang Muslim terhadap orang Muslim yang lain itu ada lima perkara yaitu menjawab salam, meninjau yang sakit, mengikuti jenazahnya, mengabulkan undangannya dan bertasymit kepada yang bersin - yakni kalau seseorang bersin dan mengucapkan Alhamdulillah, maka yang mendengar hendaklah mentasymitkan - mendoakan - dengan mengucapkan: Yarhamukalhh, artinya: Semoga Allah merahmatimu, kemudian yang bersin itu menjawab: Yahdikumullah wa yushtihu balakum, artinya: Semoga Allah memberi petunjuk padamu dan memperbaiki hatimu."
(Muttafaq 'alaih)
Dalam riwayat Muslim disebutkan demikian:
"
Hak seorang Muslim terhadap orang Muslim lainnya itu ada enam perkara, yaitu jikalau engkau bertemu dengannya, maka berilah salam kepadanya, jikalau ia mengundangmu, maka kabulkanlah undangannya, jikalau ia meminta nasihat kepadamu maka berilah ia nasihat, jikalau ia bersin kemudian mengucapkan Alhamdulillah, maka tasymitkanlah ia, jikalau ia sakit, tinjaulah ia dan jikalau ia meninggal dunia, maka ikutilah jenazahnya."
(HR. Muslim)
Al-Bara' bin 'Azib (May Allah bepleased with them) reported:
The Prophet (ﷺ) commanded us to observe seven things and forbade us seven. He ordered us to visit the sick; to follow funeral processions; to respond to a sneezer with 'Yarhamuk-Allah (May Allah have mercy on you)' when he says 'Al-hamdu lillah (Praise be to Allah),' to help the oppressed and to help others to fulfill their oaths, to accept invitation and to promote greeting. He forbade us to wear gold rings, to drink in silver utensils, to use Mayathir (silk carpets placed on saddles), to wear Al-Qassiy (a kind of silk cloth) to wear fine silk brocade.
[Al-Bukhari and Muslim].
وعن أبي عمارة البراء بن عازب رضي الله عنهما قال: أمرنا رسول الله r بسبع، ونهانا عن سبع: أمرنا بعيادة المريض، واتباع الجنازة، وتشميت العاطس، وإبرار المقسم، ونصر المظلوم، وإجابة الداعي، وإفشاء السلام. ونهانا عن خواتيم أو تختم بالذهب ، وعن شرب بالفضة، وعن المياثر الحمر، وعن القسي، وعن لبس الحرير والإستبرق والديباج. ((متفق عليه)) .
Dari Abu Umarah, yaitu al-Bara' bin 'Azib radhiallahu 'anhuma, katanya:
"Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam menyuruh kita melakukan tujuh perkara dan melarang kita tujuh perkara pula. Kita semua diperintah meninjau orang sakit, mengikuti jenazah, mentasymitkan orang yang bersin, menuruti orang yang bersumpah - misalnya seseorang berkata kepada kita: Demi Allah, hendaklah engkau begini, maka orang yang diminta melakukannya itusupaya meluluskan permintaannya, menolong orang yang dianiaya, mengabulkan undangan orang yang mengundang, serta menyebarkan salam -kepada orang yang sudah dikenal atau yang belum dikenal. Beliau Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam melarang kita mengenakan cincin yakni bercincin emas -untuk kaum lelaki, minum dengan wadah yang terbuat dari perak, hiasan-hiasan sutera merah - ini kebiasaannya saja, jadi selain merah dilarang pula untuk kaum lelaki, juga mengenakan baju sutera campur katun, lagi pula mengenakan sutera istabraq - sutera tebal - dan dibaj - umumnya sutera murni."
(Muttafaq 'alaih)
Dalam suatu riwayat disebutkan: "Diperintahkan pula mengumumkan benda yang hilang."
Ini ditambahkan dalam golongan tujuh yang pertama yakni yang diperintahkan. Almayatsir, dengan ya' mutsannat
[24] di bawah sebelumnya ada alifnya dan tsa' mutsallatsah sesudahnya, adalah jamak dari kata maitsarah. Artinya ialah sesuatu hiasan yang dibuat dari sutera dan di isi dengan kapuk ataupun lain-lainnya, lalu diletakkan di tempat kenaikan kuda atau tempat duduk di unta yang di situlah pengendaranya duduk. Alqassiy dengan fathah qafnya dan dikasrahkan sin muhmalah
[25] yang disyaddah, artinya ialah pakaian yang dibuat sebagai tenunan dari sutera dan katun yang dicampurkan. Insyadudh-dhallah, yaitu mengumumkan sesuatu yang hilang, untuk dikembalikan kepada pemiliknya.
24 "Mutsannat", artinya bertitik dua, adakalanya: Minfawqu (di atas lalu menjadi ta') dan adakalanya: Min tahtu (di bawafi lalu menjadi ya'). "Mutsailatsah", artinya bertitik tiga, sedang "Muwahhadah", artinya bertitik satu. Ini dua macam, jika di atas lalu menjadi ba'dan jika di bawah lalu menjadi nun.
25 "Muhmalah", artinya dikosongkan, maksudnya tidak bertitik. Kebalikannya ialah "Mu'jamah," yaitu bertitik. "Musyaddadah," artinya disyaddahkan, sedang kebalikannya, yaitu "Mukhaffafah," artinya tidak disyaddahkan. Arti sesungguhnya musyadadah yaitu di beratkan dan mukhaffafah itu diringankan.